WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang standardisasi honorarium kemasjidan bagi imam dan takmir masjid.
Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama Ahmad Zamroni merinci setidaknya ada tiga sumber pembiayaan honor imam dan takmir masjid yang tengah disusun. Yakni berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.
Baca Juga:
BKPRMI Aceh Timur Imbau Masjid Buka 24 Jam Layani Arus Balik
"Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami," kata Zamroni dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/7).
Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menyebut upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
Baca Juga:
Kemenag Pasaman Himbau Pengurus Masjid di Jalur Mudik Buka 24 Jam
"Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid," ujar Adib.
"Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya," imbuhnya.
Adib menjelaskan selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.