WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan regulasi untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menyusul tewasnya seorang santri berinisial AM di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Santri Gontor, Pelaku Merupakan Kakak Kelas Korban
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Adapun saat ini, regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
Baca Juga:
Gontor Tawari Adik Albar Mahdi Beasiswa, Ibunda Jawab Begini
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” ucap Waryono.
Lebih lanjut, dia menyatakan, kekerasan dalam bentuk apapun dan alasan apapun tidak dibenarkan. Ia berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata dia.
Waryono lantas mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Pun mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum.
Terkait kasus ini, Direktorat PD Pontren sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur sejak kasus mencuat.
Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” harap Waryono.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AM (17) wafat pada 22 Agustus 2022 diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Informasi kematian santri Pondok Gontor asal Palembang itu viral di media sosial, setelah ibu korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Aparat Polres Ponorogo segera menyelidiki dugaan tersebut. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, polisi sudah menemui pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor terkait kematian AM.
Saat ditemui tim Polres Ponorogo, pihak Pondok Gontor kooperatif. Bahkan pihak pondok berjanji akan transparan dalam kasus ini.
Juru bicara PMDG Ponorogo, Jawa Timur, Noor Syahid menyatakan, keluarga besar Pondok Modem Darussalam Gontor memohon maaf sekaligus menyatakan dukacita atas wafatnya AM, khususnya kepada orangtua dan keluarga almarhum di Sumatera Selatan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum. Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Noor Syahid, kemarin. [rin]