WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mendorong pemerintah memperkuat skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil 5 hingga 10.
Menurutnya, kelompok tersebut tetap membutuhkan perhatian dan pendampingan karena sebagian di antaranya belum sepenuhnya mencapai kondisi ekonomi yang mandiri.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Lisda menilai, jangan sampai masyarakat yang mulai keluar dari kelompok miskin justru kehilangan akses terhadap perlindungan sosial sebelum benar-benar mampu berdiri secara mandiri.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat mereka kembali terjerumus ke dalam kemiskinan apabila menghadapi kebutuhan atau persoalan ekonomi yang mendesak.
Hal itu disampaikan Lisda saat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), di sela rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Baca Juga:
Benny K Harman Minta Maaf Terkait Pernyataan Wartawan "Pakai Otak"
Lisda mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan berdasarkan klasifikasi desil.
Ia menyebut masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 secara umum telah memperoleh sejumlah intervensi pemerintah, baik berupa bantuan sosial, bantuan tunai, maupun dukungan di bidang pendidikan.
Meski demikian, perhatian lebih lanjut diperlukan terhadap masyarakat yang masuk dalam desil 5 hingga 10.