WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran program 500 Dai atau penceramah untuk berdakwah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadhan 1445 Hijriah," kata Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/01/24).
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Zayadi mengatakan pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T.
Dalam dua tahun terakhir, kata dia, Kemenag rutin mengirim dai ke wilayah 3T, utamanya saat Ramadhan. Selain berceramah, mereka juga mengajarkan masyarakat agar tidak buta aksara Al Quran.
"Selama dua tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al Quran dan pemahaman aspek akidah dan syariat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T," ujarnya.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu pengumpulan berkas dan wawancara. Untuk mendaftar, calon dai 3T dapat mengisi formulir melalui bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.
Para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadhan. Mereka akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat.
"Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan," katanya.
Adapun kriteria yang harus dimiliki calon dai 3T yakni pria dengan usia 25-40 tahun, mampu membaca Al Quran dengan baik dan hafal minimal dua Juz, memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
Kemudian, bersedia ditempatkan di daerah pilihan, memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]