WahanaNews.co | Seorang pendeta minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Permintaan itu dilakukan lantaran – menurutnya -- 300 ayat dalam kitab suci umat Islam itu mengajarkan paham radikal.
Baca Juga:
BNPT Ungkap Larangan UAS Masuk Singapura Jadi Pelajaran untuk RI
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim mengimbau Menteri Agama agar tak perlu takut terhadap protes rakyat. Imbauan tersebut merujuk pada kontroversi aturan sepiker masjid yang dikeluarkan Kemenag beberapa waktu lalu.
Merespons hal itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan perlu dicek berapa kita tafsir yang sudah dibaca pendeta yang awalnya beragama Islam itu.
"Beliau ini menurut saya ya kalau dari sisi nama kan saya juga dengar beliau ini dulunya Muslim, kemudian konversi menjadi Kristen. Ketika beliau muslim ini perlu dicek juga pemahaman keagamaannya. Sudah membaca berapa kitab tafsir," katanya, Senin (14/3) malam.
Baca Juga:
Dinobatkan Sebagai Kota Paling Tidak Toleran, Walkot Depok: Jangan Asal Bunyi
Ihwal permintaan penghapusan 300 ayat Alquran, Waryono menilai hal tersebut sudah biasa terjadi, bahkan sejak zaman Rasulullah dahulu. Namun, ia mengatakan, pada kenyataannya hingga kini Al Qur'an masih tetap utuh dan tidak berubah.
Hal itu dikarenakan intoleransi yang disebut-sebut pendeta Saifuddin itu tidak pernah ada dalam sejarah Islam.
"Islam sebelum abad 12 itu kan Islam yang sangat toleran. Coba cek peradaban-peradaban Islam baik di Eropa, di Spanyol dulu, nggak ada itu pemaksaan agar orang masuk Islam itu nggak ada. Islam juga menghargai budaya lokal," tuturnya.
Lebih lanjut, Waryono juga mempertanyakan kurikulum pesantren mana yang hendak diubah pendeta Saifudin.
"Karena pesantren itu kan beragam. Kalau pesantren itu di bawah RMI atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, itu kan sangat jelas yang diajarkan adalah Islam wasathiyah, Islam rahmatan lil alamin," ujar Waryono
Dia pun menilai, pernyataan Saifudin tersebut hanya menggeneralisir pesantren yang ada di Indonesia. Apalagi, pendeta Saifuddin mengaku dirinya merupakan mantan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Al Zaytun kan orang tau semua [itu] pesantren apa. Jadi tidak boleh dong melakukan generalisasi. Al Zaytun itu hanya satu dari 36 ribu lebih pesantren. Jangan karena satu pesantren kemudian mengusulkan sesuatu yang beliau sendiri tidak yakin," ucapnya.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mendesak agar pendeta Saifudin perlu diperiksa zahir batinnya. Menurutnya, hal itu dilakukan agar toleransi di Indonesia tetap terjaga.
"Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," kata Cholil melalui cuitannya di Twitter, dikutip Senin (14/3).
Sebelumnya, di dalam video, Saifudin menilai Yaqut mestinya tak hanya mengatur soal masalah adzan, tetapi juga menghapus 300 ayat Al Qur'an yang menurutnya menyebabkan kurikulum di pesantren mengajarkan paham radikalisme.
"Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video, dikutip pada Senin (14/3).
Dia juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
"Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Al Qur'an yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujarnya.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran disebut sebagai penistaan terhadap Islam.
Mahfud mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran terdiri dari 6.666 ayat. Karena itu, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus menyimpang dari ajaran pokok. Atas dasar itu Mahfud meminta polisi untuk segera memeriksa pendeta Saifuddin. [rin]