Sebagai pelengkap, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 mengenai tata cara pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS,” tambahnya.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag DIY Sebut Calon Haji DIY Tempati Pemondokan di Misfalah
"Ini dapat dilakukan di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” ujarnya.
Proses pembayaran melibatkan transfer dana ke rekening resmi, pelaporan bukti transfer ke BAZNAS, verifikasi data, hingga rekap oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.
Selanjutnya, BAZNAS bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000.
Baca Juga:
Sistem Digital Nusuk Jamin Kelancaran dan Keamanan Ibadah Haji
Fauzin menambahkan bahwa sistem pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru khusus untuk petugas haji.
Sedangkan jemaah haji tetap diberikan keleluasaan dalam memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” ujarnya.