WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau semua penghulu dan penyuluh agama untuk mengedukasi calon pengantin tentang bahaya judi daring atau online.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi, menyatakan bahwa bimbingan perkawinan yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri serta menjaga keutuhan keluarga merupakan kewajiban para penghulu dan penyuluh sebelum resepsi pernikahan.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Namun, karena kasus judi online ini sangat spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi bagian penting dalam bimbingan perkawinan," ujarnya, melansir Antara, Minggu (23/6/2024).
Anwar juga menekankan bahwa materi mengenai bahaya judi online harus menjadi bagian dari edukasi dan bimbingan kepada jamaah yang dibina oleh penyuluh agama di seluruh Indonesia.
"Upaya ini merupakan bentuk dukungan kepada Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online," tambahnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Menurut Anwar, judi online yang semakin marak menyebabkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan, tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berdampak pada depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian.
"Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh dampak perjudian. Keutuhan keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga, yang terlibat dalam aktivitas perjudian," jelasnya.
Anwar menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya membuang waktu, tetapi juga merusak ekonomi keluarga, yang berujung pada pengabaian dan perlakuan semena-mena terhadap keluarga.