WahanaNews.co |
Kementerian Ketenagakerjaan bakal terus mengawal proses rencana Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan Giant.
Pengawalan dilakukan hingga hak-hak karyawan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipenuhi perusahaan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
"Pemerintah terus mengawal proses hubungan
industrial di Giant. Kita akan terus kawal, guna memastikan para pekerja
mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sekjen
Kemenaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat
(6/4//2021).
Anwar menuturkan, Kemenaker telah memanggil
pihak manajemen dan pekerja Giant.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, perusahaan
sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Ia menambahkan, manajemen juga sudah melakukan
sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja,
terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan
berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Selain itu, manajemen juga mengupayakan
penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain," jelas Anwar.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker,
Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata karena faktor
bisnis.
Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha
Giant juga terdampak pandemi Covid-19.
Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant
akan mengalami PHK.
"Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan
keputusan bisnis, sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta
melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain," katanya.
Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan
pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartit, dengan
mengedepankan asas musyawarah mufakat.
"Concern kami adalah bagaimana para
pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini
harus kita kawal," ujarnya. [dhn]