WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap bahwa ada sebanyak 40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan puluhan perusahaan tersebut dominasi berada di Banten. Salah satunya perusahaan itu yang telah disidak bernama PT Long Teng Iron and Steel Product.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata Zulhas di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023) seperti dilansir dari Detik.
Ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penindakan baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI. Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Zulhas berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," kata dia.
Zulhas menjelaskan, baja beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan kontruksi cepat rusak.