WahanaNews.co | Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika pihaknya telah mencatat sekitar 590 ribu orang telah membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar.
Zudan juga mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data dari bulan April hingga Desember 2022.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Zudan mengatakan penggunaan KTP digital itu pun sudah mulai diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
"Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022," kata dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Zudan menyampaikan KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Namun sejauh ini, imbuhnya, aplikasi itu baru bisa diakses melalui Android.
Untuk pembuatannya, kata dia, ada sejumlah data kependudukan yang harus diisi warga pada aplikasi. Beberapa data itu antara lain mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
Kemudian, akan ada verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
Pemohon melanjutkan dengan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
KTP digital tersedia di menu utama. Ada pula menu Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.
Beberapa di antaranya di Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat), Sidrap (Sulawesi Selatan), Banyuwangi (Jawa Timur), Yogyakarta (DIY), dan Bogor (Jawa Barat).
Namun pelaksanaannya sejauh ini masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dulu. Meskipun demikian kantor Dukcapil masing-masing wilayah tak menutup ruang bagi warga umum untuk membuat KTP Digital.
Sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.
Beberapa di antaranya di Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat), Sidrap (Sulawesi Selatan), Banyuwangi (Jawa Timur), Yogyakarta (DIY), dan Bogor (Jawa Barat).
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Namun pelaksanaannya sejauh ini masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dulu.
Kepala Disdukcapil Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Anita Nindiana mengatakan saat ini untuk mendukung program tersebut, pihaknya melakukan pelayanan pembuatan KTP digital kepada ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi contoh buat masyarakat umum.
"Kita mulai dari ASN dulu untuk pembuatan KTP digital ini. Tapi masyarakat tetap kita berikan pelayanan jika ada yang datang membuat KTP digital," katanya di Praya, Selasa (10/1) seperti dikutip dari Antara.
Kemudian di Banyuwangi, Jawa Timur, Disdukcapil setempat memberi ruang untuk membantu warga yang membutuhkan pelayanan pembuatan KTP Digital.
Pada Desember 2022 lalu, Kadispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan di wilayah tersebut setidaknya sudah ada 3 ribu warga memiliki KTP digital, yang mayoritas adalah ASN.
Djuang menjelaskan, ASN adalah kelompok awal yang didorong untuk memiliki KTP digital. Meski demikian, masyarakat umum juga bisa mengurus kepemilikan tanda indentitas kependudukan itu.
Di Banyuwangi, layanan pengurusan KTP digital itu berada di kantor kecamatan, kantor Disdukcapil, mal pelayanan publik, dan layanan kependudukan keliling. [sdy]