WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penegasan batas desa sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas wilayah administrasi, serta mencegah potensi konflik antardesa maupun antarwarga.
Penegasan batas dipandang sebagai fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah kerap memicu gesekan di masyarakat.
“Batas desa ini sangat berpengaruh. Beberapa kali keributan sampai dengan kekerasan fisik perkelahian antardesa akibat dari batas desa ini,” ujarnya dalam keterangan resmi pada kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa bersama pemerintah daerah, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Tomsi menjelaskan bahwa hingga saat ini progres penegasan batas desa baru mencapai sekitar 14,4 persen.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerja sama lebih kuat dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah di masing-masing daerah.
Ia turut menekankan bahwa Pemda tidak hanya dituntut memenuhi target yang sudah ditentukan, tetapi juga mendorong upaya ekstra agar capaian dapat melewati angka yang telah ditetapkan.
“Oleh sebab itu saya minta kesadaran Bapak-Ibu sekalian yang hadir, berupayalah untuk bisa menyelesaikan, melebihi daripada target. Kalau itu tidak menjadi kebiasaan, kita buat menjadi kebiasaan,” katanya.
Tomsi memaparkan, jika mengikuti pola capaian saat ini, peningkatan dalam lima tahun mendatang diperkirakan hanya sekitar enam hingga tujuh persen. Angka tersebut dinilai terlalu lambat.
Dengan tren seperti itu, capaian nasional diprediksi baru mencapai kisaran 21 persen dalam lima tahun ke depan.
“Jadi, kapan mau 100 persen?” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, Tomsi meminta Pemda mengutamakan penyelesaian penegasan batas bagi desa-desa yang tidak memiliki persoalan atau sengketa.
Hal ini dinilai dapat mendorong pencapaian target sekaligus mengurangi beban kerja di tahap awal.
Sementara itu, desa yang masih bersengketa tetap dapat ditangani secara bertahap melalui pendekatan khusus dan mediasi yang diperlukan.
“Bagi yang bersengketa yang memerlukan penanganan khusus, oke lah. Tapi yang aman-aman, yang jelas-jelas batasnya, yang sudah disepakati oleh para pihak, ini percepatan administrasi tentunya sangat diharapkan,” ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]