WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan banyaknya persyaratan terkait bepergian menggunakan moda transportasi barat dan udara di wilayah Jawa-Bali dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Pemerintah terus melakukan beberapa penyesuaian aturan guna mencegah potensi melonjaknya kasus Covid-19 saat mobilitas masyarakat meningkat, khususnya pada libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa aspek mobilitas memberikan peranan besar terhadap terjadinya kasus Covid-19.
Karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sesuai dengan perkembangan situasi pandemi terkini.
Kebijakan ini diambil melalui koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan berbagai parameter. Selain itu, setiap pekan juga dilakukan evaluasi penerapan kebijakan dimaksud.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
"Tujuan utamanya, agar kasus Covid-19 tetap terkendali atau bahkan lebih baik dari sekarang," tandas Adita dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu (3/11).
Periode libur Nataru di setiap akhir tahun identik dengan peningkatan mobilitas di sektor pariwisata dan kegiatan sosial keagamaan.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, kali ini pemerintah menyiapkan langkah antisipasi agar mobilitas tidak memicu lonjakan serupa. Langkah tersebut, menurut Adita, bisa berupa pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat.