WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara)
yang melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
(22/1/2021),
mengatakan, akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket
kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
"Kami akan tindak tegas operator
penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator
penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena
peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," katanya.
Ia menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019
tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga
Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi
operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat
antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur
penerbangan angkutan udara di lapangan, terdapat beberapa pelanggaran yang
dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti
menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan
tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta - Ujung Pandang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Kualanamu.
Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017, maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa
pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.