WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet karena dinilai dapat memecah konsentrasi pengendara dan berdampak pada sistem pengereman kendaraan.
“Klakson tololet cenderung melanggar atau melampaui batas desibelnya dan ada sanksi, tapi ini memang masih sanksi denda Rp500.000. Ini tentu akan menjadi tinjauan kami jika memang kemudian sanksi ini dirasa tidak terlalu efektif,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, dalam tayangan Metro TV, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Adita menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sanksi yang lebih efektif.
“Setiap suara klakson itu diatur dengan desibel tertentu jadi terendah itu ada di 83 desibel an tertinggi 118 desibel,” ucapnya.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Larangan dilakukan mengingat sebelumnya terjadi kecelakaan di Merak yang mana seorang anak kecil meninggal dunia terlindas bus saat meminta membunyikan klakson telolet.
Adita menyebut kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap armada-armada bus.
“Selanjutnya kami akan meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan Dishub di setiap daerah,” ungkap Adita.
Adita menjelaskan fenomena klakson telolet ini telah marak di sosial media sejak 2016 lalu.
Masyarakat menganggap hal ini sebagai hiburan, tetapi disisi lain klakson telolet juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik itu masyarakat yang melintas maupun pengendara.