WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat guna mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak, dengan beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.
Dalam pernyataan yang diterima di Padang, Selasa (9/12/2025), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, tetap memperhatikan aspek legalitas dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Baca Juga:
Bencana Banjir di Sumatera, Gelondongan Kayu Terbawa Arus Jadi Sorotan Senayan
"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," katanya.
Namun, dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.
Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Baca Juga:
Perhutanan Sosial Sumbang Rp4,5 Triliun, Menhut Tekankan Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.
Kemenhut memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.
"Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum," jelasnya.