Di kesempatan sama, Kasubdit Dana Desa Kemenkeu Jamiat Aries
Calfat mengidentifikasi beberapa masalah yang terjadi di daerah dalam
penyaluran dana desa.
Misalnya, dari 434 pemda yang telah menerima dana desa, 20
pemda di antaranya belum memenuhi dokumen persyaratan penetapan peraturan
kepala daerah (perkada) mengenai rincian dana desa setiap desa.
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
Sebanyak 18 dari total berada di Maluku dan Papua, satu di
Kalimantan dan satu di Sulawesi.
Kemudian, masih ada 22 pemda yang belum menerbitkan surat
kuasa Bupati/Wali Kota. Lagi-lagi, daerah yang belum memenuhi kelengkapan
persyaratan didominasi oleh Maluku-Papua sebanyak 17 di antaranya.
Kemudian, Sumatra dengan 4 pemda, dan 1 dari Sulawesi.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Simanosor Salurkan BLT Dana Desa 2025
Juga, masih ada 21.718 desa yang belum menetapkan peraturan
kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT dana desa.
"Masih ada juga 17.738 desa yang belum menyelesaikan
Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya, ini menjadi hambatan untuk
pemerintah daerah menerima penyaluran dana desanya," ungkap Jamiat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.