WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tujuan utama dibentuknya Satuan Tugas Sawit (Satgas Sawit) yakni untuk melakukan penanganan, perbaikan serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Dalam melakukan tugasnya, Satgas Sawit dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan sebagai ketua pengarah. Lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk sebagai ketua ketua tim pelaksana Satgas Sawit.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
“Tugasnya adalah melakukan penanganan, perbaikan, tata kelola di dalam industri sawit kita. Dan termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan dari berbagai macam kepatuhan perizinan lahan, peirizinan sawit tersebut. Perkebunan dan juga yang nanti mengarah kepada penerimaan negara baik penerimaan negara pajak maupun bukan pajak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (17/4/23).
Suahasil menjelaskan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah terus memperbarui data terkait besaran lahan perkebunan yang dimiliki beberapa perusahaan perkebunan Indonesia.
Nantinya, data tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor sawit dan perkebunan lainnya.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
“Ini tidak hanya meningkatkan PBB atas perkebunan sawit, tapi juga perkebunan yang lain juga. Tentu sawit adalah komoditas yang sangat penting untuk Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri, Selalu kita pantau harganya, berapa yang terjadi di tingkat internasional karena mempengaruhi pajak maupun PNBP Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2023.
Pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan 14 April 2023.
Satgas Sawit terdiri atas jajaran pengarah dan pelaksana. Satgas Sawit bertugas untuk periode 14 April 2023 sampai 30 September 2024.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.