WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani sebanyak 12.547 konten yang berisikan berita bohong atau hoaks terhitung sejak Agustus 2018 hingga akhir tahun 2023.
Sementara sepanjang tahun 2023, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 1.615 konten isu hoaks yang beredar di situs web dan platform digital, demikian laporan tertulis dalam keterangan pers, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Jumlah isu hoaks yang ditangani Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo pada tahun 2023 lebih banyak dibandingkan tahun 2022, yakni sebanyak 1.528 isu.
Berdasarkan kategori, hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan, yakni sebanyak 2.357 isu hoaks.
Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Selain itu, banyak pula informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penipuan juga tercatat paling banyak ditemukan pada urutan kedua.
Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan.
Isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat, daerah dan lembaga. Selain itu, beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini juga ditemukan.
Lebih lanjut, isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, phishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu marak di internet.
Sementara itu urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, adalah kategori politik.
Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.628 isu hoaks sejak Agustus 2018. Konten ini didominasi informasi yang berkaitan dengan partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum.
Adapun Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti.
Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten tersebut tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks, dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.
Bagi masyarakat yang menerima informasi elektronik yang patut diduga atau diragukan kebenarannya, dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kanal pengaduan konten Kemenkominfo melalui email: [email protected], akun X @aduankonten, atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
[Redaktur: Zahara Sitio]