WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Indeks HAM Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025), dengan hasil penghitungan mencapai skor 63,2 dari rentang 0-100 pada tahun 2024.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan bahwa Indeks HAM Nasional ini merupakan indeks HAM resmi pertama di Indonesia yang mengukur perkembangan hak asasi manusia di tanah air, baik hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Dorong Pemenuhan Kewajiban Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
"Saya rasa ini adalah salah satu kemajuan dan tonggak sejarah Republik Indonesia dalam pembangunan hak asasi manusia based on science and statistic. Jadi, pembangunan HAM Indonesia itu menggunakan ilmu pengetahuan dan statistik," ucap Pigai dalam konferensi pers usai peluncuran Indeks HAM Indonesia.
Dia menjelaskan dalam dimensi hak sipil dan politik, terdapat 17 indikator atau variabel dengan skor 58,28. Sebanyak 17 indikator dimaksud meliputi hak hidup; hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan/penghukuman yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; hak bebas dari praktik perbudakan; hak atas kebebasan dan keamanan pribadi; serta hak atas peradilan yang baik.
Lalu, hak atas privasi; hak atas kebebasan, berpikir, beragama, dan berkeyakinan; hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan informasi; hak untuk berkumpul secara damai; hak untuk berserikat; serta hak berpartisipasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Didukung Sektor Perawatan Diri, Menko Airlangga Apresiasi Peran Anak Muda
Sementara dalam dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, kata dia, terdapat 25 variabel dengan skor 68,98, yang terdiri atas hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas tempat tinggal yang layak; serta hak atas air.
Kemudian, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak atas kesehatan; hak atas jaminan sosial; hak atas pangan layak; serta hak atas penikmatan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Pada kesempatan sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Indeks HAM Indonesia disusun melalui proses yang komprehensif dan kuat, sehingga bisa dijadikan sebagai statistik resmi negara untuk mengukur hak asasi manusia di tanah air.