Ukar juga melaporkan bahwa arsip kepresidenan tersebut telah dialih mediakan dan disimpan dalam server arsip kepresidenan. Alih media ini merupakan salah satu standar pengamanan arsip karena dapat menjamin keselamat informasi arsip dan memudahkan akses informasi.
Arsip Kepresidenan statis yang diserahkan kepada ANRI, diantaranya adalah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten beserta berkas-berkas penyelesaiannya, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta berkas-berkas penyelesaiannya, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta berkas penyelesaiannya.
Baca Juga:
Blak-blakan, Sri Mulyani dan Airlangga Buka Suara Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet
Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis arsip kepresidenan dari Sesdukab kepada Kepala ANRI. Adapun arsip yang diserahkan secara simbolis adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mendapatkan akses atas setiap informasi publik. Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan dari Kepala ANRI kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Sabtu (26/4).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.