WahanaNews.co | Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan peningkatan literasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dalam rangka mengurangi maupun mencegah alih fungsi lahan produktif di daerah setempat.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
"Dalam arus pembangunan, baik di tingkatan global maupun lokal, tidak jarang kita mengorbankan areal lahan produktif, bisa bernilai positif juga dapat berdampak negatif. Untuk itu dibutuhkan suatu kerangka kebijakan yang tepat agar laju pembangunan tidak mengganggu keseimbangan alam," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri saat membuka sosialisasi tersebut di Praya, Senin (23/5/2022)
Bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman yang serius terhadap pencapaian ketahanan, kemandirian bahkan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan juga mempunyai implikasi terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian.
Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan termasuk upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Pathul Bahri.
Kondisi wilayah Kabupaten Lombok Tengah lima tahun yang lalu luas lahan pertanian produktif mencapai 50 ribu hektare lebih.
Namun, dengan adanya berbagai macam pembangunan di Lombok Tengah baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat luas lahan pertanian saat ini mencapai 43 ribu hektare. "Setiap tahun lahan pertanian di Lombok Tengah terus berkurang," kata dia.