“Di kami layanan perizinan telah mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara digital, mulai dari perizinan dasar hingga penunjang kegiatan usaha,” ujar Ali Jamil, Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, terhadap 113 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diampu oleh Kementerian Pertanian telah dilakukan penapisan tingkat risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga:
DKPP Bantul Catat Vaksinasi PMK pada 274 Sapi Hingga Minggu Pertama Januari 2025
Berdasarkan tingkat risikonya, usaha dikelompokkan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi.
“Sebagai turunan dari PP tersebut, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berbasis risiko sektor pertanian,” katanya.
Terkait hal ini, Ali Jamil menambahkan bahwa prestasi yang sudah dicapai ini dapat kembali terukir pada kinerja Kementerian Pertanian di tahun 2025. “Tentu saya berharap apa yang sudah dicapai tahun ini dapat kembali terukir di tahun 2025 dan tahun-tahun yang akan datang,” tegas Ali Jamil.
Baca Juga:
Sinergi Kementan dan Densus 88 Perkuat Swasembada Pangan
Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Kapus PVTPP) Leli Nuryati mengatakan bahwa selama ini perizinan berusaha di Kementerian Pertanian dikoordinasikan bersama Direktorat Teknis lingkup Kementan.
“Kami menyederhanakan proses bisnis, melakukan integrasi sistem dengan OSS dan INSW, serta mendorong upaya peningkatan investasi," ujar Leli.
“Kami bekerjasama menerbitkan buku Kinerja dan Prospek Investasi Pertanian serta menyelenggarakan Agriculture Investment Forum and Expo (AIFE), yang menjadi platform temu bisnis antara investor dan peluang usaha pertanian," tambah Leli.