WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan layanan penyelenggaraan haji 2025.
Fokus kerja sama ini mencakup Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kuota haji, serta kelembagaan penyelenggara ibadah haji.
Baca Juga:
Dukung Sertifikasi Guru, Pemerintah Biayai Penuh PPG PAI 2025
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar pada Rabu pagi (9/4/2025) di Ruang Sidang 1, lantai 5, Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3–4, Jakarta.
Kegiatan ini mempertemukan Tim Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan jajaran Ditjen PHU Kemenag.
Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim bersama Kuntoro Hariawan dan tim dari Direktorat Monitoring KPK.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Pada Senin 31 Maret 2025
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Muhammad Hanafi, Direktur Bina Haji Mustain Ahmad, serta sejumlah pejabat dari lingkungan PHU.
"Pertemuan dan diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke KPK beberapa waktu lalu untuk melakukan konsultasi dan membahas program antikorupsi di Kementerian Agama. Hari ini tim dari Direktorat Monitoring KPK akan melakukan kajian dan berdiskusi terkait layanan PBJ Ibadah Haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji di Ditjen PHU," kata Arfi Hatim.
"Tentunya ini akan menjadi catatan buat kami dan kami berharap jajaran PHU unit teknis yang hadir bisa menyampaikan paparan terkait PBJ dalam penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.
Senada dengan Arfi, Kuntoro Hariawan dari Direktorat Monitoring KPK menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar proses penyelenggaraan haji diawasi oleh Kejaksaan dan KPK guna menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah.
"Kami diminta oleh pimpinan untuk ikut dalam meningkatkan layanan PBJ terkait penyelenggaraan haji tahun 2025 ini dengan menelaah mekanisme PBJ Ibadah haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji di Kemenag khususnya Ditjen PHU. Pada tahun 2019 kami pernah melakukan kajian dan juga memberikan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditjen PHU," kata Kuntoro.
"Nah di tahun 2025 ini kami mencoba untuk melihat dari tiga aspek yakni mekanisme PBJ Ibadah haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji hingga pertanggungjawabannya. Cara kerja kami dengan melakukan review dan kajian apakah dalam proses tersebut ada celah terjadinya korupsi sehingga bisa diperbaiki sejak awal. Terkait kelembagaan kajian kami akan membahas pola koordinasi antara Kemenag, BPKH dan Badan Penyelenggara Haji," tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]