WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pemberangkatan ibadah haji yang tidak melalui antrean, seringkali muncul di media sosial.
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Fajri Munthe Akan Perjuangkan Sarpras Pendidikan Dibawah Kemenag
Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.
Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp56 juta.
Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.
Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.