WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memproyeksikan sekitar 120 juta bidang tanah milik masyarakat di seluruh daerah segera tersertifikasi dalam penyelenggaraan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
“Seluruh Indonesia angkanya, kita targetkan 120 juta bidang tanah tahun 2024 ini selesai,” ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta saat ditemui di Majalengka Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 110 juta bidang tanah yang bersertifikat atau memiliki legalitas secara hukum, pada pelaksanaan program PTSL dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian, menurutnya, aset berupa tanah atau lahan yang dimiliki warga statusnya aman dan bisa terhindar dari sengketa.
Virgo menekankan program PTSL di seluruh daerah selalu dilakukan secara kontinyu untuk memfasilitasi warga guna mendapatkan status kepemilikan aset tanah yang sah.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
“Kita dorong masyarakat ikut program PTSL, makanya ini tugas teman-teman media untuk membantu menyebarkan supaya berpartisipasi,” ungkapnya.
Virgo menyampaikan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program PTSL yaitu dengan memasang patok pembatas.
Ia menilai cara tersebut bakal memudahkan proses identifikasi dan pendataan aset tanah yang didaftarkan, supaya informasi dalam dokumen itu akurat.
“Upaya kita sekarang pakai teknologi PTSL dengan pesawat udara atau drone. Kita mengharapkan partisipasi masyarakat. Sehingga bisa kita identifikasi dan juga kita bisa lakukan dengan cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan program PTSL itu juga menjangkau aset tanah warga yang ada di luar Pulau Jawa.
Artinya, katanya, pemerintah menjamin masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat yang diakui.
“Semoga banyak masyarakat yang memiliki dokumen ini. Kalau redistribusi tanah di daerah luar Jawa Barat lebih banyak. Ini kita lakukan berkelanjutan,” tutup Virgo Eresta.
[Redaktur: Zahara Sitio]