WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengimplementasikan sertifikat tanah digital atau Sertipikat-el, sebagai bagian dari langkah transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia.
Program ini dijalankan berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga:
Brigjen Sudjarwoko: Tidak Ada Dokumen Penting Terbakar di Kantor ATR/BPN
Sertipikat-el berlaku untuk dua kondisi: pendaftaran tanah perdana bagi bidang yang belum pernah terdaftar, dan konversi sukarela dari sertifikat manual ke digital, termasuk saat transaksi jual beli tanah.
Inovasi ini membawa perubahan besar dalam hal bentuk, penyimpanan, hingga cara mengakses dokumen kepemilikan tanah.
Menurut informasi dari situs resmi ATR/BPN, dokumen Sertipikat-el merupakan bukti kepemilikan sah secara hukum, dan tersimpan aman dalam brankas elektronik.
Baca Juga:
DKP Banten Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Hanya pemilik hak yang dapat mengaksesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat ponsel.
ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang dulunya berbentuk buku fisik dengan sampul hijau kini telah berubah menjadi satu lembar dokumen resmi berformat bolak-balik, dicetak di atas kertas pengaman khusus oleh Kantor Pertanahan.
Beberapa Perubahan Kunci pada Sertipikat-el: