Sementara itu pada ayat 4 disebutkan bahwa "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru."
Dalam sambutannya, Dadan juga mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan baru terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara IPP Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Templatenya akan disiapkan secara langsung oleh PLN secara bilateral sehingga aspek keberlanjutan dan tetap memastikan project ini bisa berjalan dengan cepat," lanjut Dadan.
Lebih jauh Dadan berharap, dengan adanya perpres ini, investasi hijau di sisi pembangkit dan industri pengnyertanya akan bertumbuh.
"Minimal ada tiga investasi yang akan tumbuh, untuk pembangkit EBT, investasi industri pendukung dan peningkatan investasi di green industry," pungkas Dadan. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.