WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai energi baru terbarukan (EBT) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada tanggal yang sama saat ditetapkan Presiden.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dengan Perpres ini, nantinya negosiasi mengenai tarif listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer tidak lagi memakan waktu yang lama karena telah diatur pemerintah.
"Nanti tidak terlalu lama pengembang dengan PLN dalam bernegosiasi, sehingga tetap memastikan proyek ini berjalan dan sisi risiko ini yang akan menjadi concern utama," ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Salah satu pasal yang memuat hal tersebut adalah Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT oleh PLN terdiri atas:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
a. Harga patokan tertinggi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
b. Harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
Pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi, "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD (Commercial Operation Date)."
Sementara itu pada ayat 4 disebutkan bahwa "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru."
Dalam sambutannya, Dadan juga mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan baru terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara IPP Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan PLN.
"Templatenya akan disiapkan secara langsung oleh PLN secara bilateral sehingga aspek keberlanjutan dan tetap memastikan project ini bisa berjalan dengan cepat," lanjut Dadan.
Lebih jauh Dadan berharap, dengan adanya perpres ini, investasi hijau di sisi pembangkit dan industri pengnyertanya akan bertumbuh.
"Minimal ada tiga investasi yang akan tumbuh, untuk pembangkit EBT, investasi industri pendukung dan peningkatan investasi di green industry," pungkas Dadan. [Tio]