WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai energi baru terbarukan (EBT) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada tanggal yang sama saat ditetapkan Presiden.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dengan Perpres ini, nantinya negosiasi mengenai tarif listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer tidak lagi memakan waktu yang lama karena telah diatur pemerintah.
"Nanti tidak terlalu lama pengembang dengan PLN dalam bernegosiasi, sehingga tetap memastikan proyek ini berjalan dan sisi risiko ini yang akan menjadi concern utama," ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Salah satu pasal yang memuat hal tersebut adalah Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT oleh PLN terdiri atas:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
a. Harga patokan tertinggi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
b. Harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
Pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi, "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD (Commercial Operation Date)."