"Sedangkan kendaraan ini harus bisa kita gunakan seperti kendaraan biasa yang fosil yang menggunakan BBM. Jadi, tujuannya harus jelas kebanyakan ke mana, supaya kita membangun charging unit kita di sana. Jadi, tidak ada keraguan masayarakat membawa electric vehicle untuk transportasinya, itu intinya," katanya.
Diketahui, salah satu bentuk percepatan pengembangan ekosistem KBLBB, yakni melalui program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan UNDP.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging electric vehicle (EV) serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi badan usaha untuk membangun SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum SPBKLU.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.