WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) akan menindaklanjuti dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, informasi terkait penjualan itu
dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur
Aisyah Amnur.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Beberapa
saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar.
Hasilnya,
Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada seorang
pembeli bernama Asdianti.
Menurut
informasi, Pulau Lantigiang dijual dengan harga Rp 900 juta dan calon pembeli
sudah membayar Rp 10 juta.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr TB Haeru Rahayu, mengatakan, KKP akan berkoordinasi
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan
langkah selanjutnya.
Ia
menyebutkan, Pulau Lantigiang masih bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.
"KKP
akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau
yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional
Taka Bone Rate," ujar Haeru kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Koordinasi
dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual-beli ini berdasarkan regulasi yang berlaku.
Tak Boleh
Dijual
Berdasarkan
aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh
diperjualbelikan kepada siapa pun.
"Aturan
kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan,
apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan
oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.
Ia
menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas
pulau tersebut.
Syaratnya,
bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak
atas tanah (de-jure).
Kemudian,
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh
Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.
Hal itu
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.
Ketentuan
lainnya, orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia,
termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil.
Aturan
itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
"Hak
Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia," kata Haeru.
Adapun
salah satu mekanismenya, yakni melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai
peraturan perundang-undangan.
Ruang
Terbuka Hijau
Dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, telah membatasi
luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil.
Secara rinci
dijelaskan, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh
negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan
yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari
70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk
ruang terbuka hijau," papar Haeru.
Hal ini
diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan
Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Sebelumnya
diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar,
Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.
Pulau
yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta. Kabar
penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Sementara
itu, Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan, mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.
Hasil
pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada
Asdianti sebagai pembeli. [dhn]