WahanaNews.co | Asdianti, pembeli tanah di Pulau
Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan (Sulsel), masuk dalam daftar pencarian orang.
Dia
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Selain
Asdianti, polisi juga menetapkan keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang,
Kasman, dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah,
sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun, Kasman
tidak ditahan dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis, karena dalam kondisi sakit.
Sementara
berkas Abdullah masih dalam proses.
Baca Juga:
Polisi Periksa Dua Mantan Pacar dan Kerabat Terkait Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
Asdianti
sendiri tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Berada di Dubai, Tak Terlibat Pemalsuan Akta