WahanaNews.co | Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Tujuannya, untuk mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat berkemudi.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol akan dilengkapi dengan fasilitas penginapan.
Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Dalam Permen PUPR 28/2021 tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan, antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.
Baca Juga:
Usai Teriak Menolak Diputusin, Gadis di Kota Bogor Dibunuh Pacarnya
Kemudian, rest area jalan tol antarkota harus pula dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.
Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.
Rest area jalan tol antarkota yang disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.