WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Muchtarul Huda, menegaskan bahwa perkembangan digitalisasi di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan laporan We Are Social Report, tercatat sebanyak 212 juta jiwa atau sekitar 74,6 persen penduduk Indonesia kini telah terhubung dengan internet.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
“Nilainya meningkat 8,7 persen dari tahun 2024, sebesar 195 juta pengguna internet,” ujar Huda dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’ yang digelar di Kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Huda, perkembangan pesat ini tidak lepas dari pembangunan infrastruktur digital yang merata, termasuk akses internet hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
Namun, di balik pencapaian tersebut, ia mengingatkan adanya tantangan serius dalam hal perlindungan data pribadi pengguna.
Baca Juga:
Jaringan Internet Susah, Pemprov Malut Uji Coba Starlink di Halmahera Barat
"Sayangnya kekuatannya pengguna internet itu terkait soal perlindungan data pribadi," kata Huda.
Mengutip survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Huda membeberkan bahwa 74,59 persen pengguna internet di Indonesia belum menyadari adanya kerentanan keamanan data yang mereka miliki.
Bahkan, 23 persen di antaranya mengaku tidak pernah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi data mereka dari potensi ancaman siber.
Kondisi ini, lanjut Huda, membuat Indonesia rentan mengalami insiden cyber attack, seperti data breach dan illegal access. “Dengan kondisi ini memang menjadi kerentanan terkait soal keamanan data tersebut,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Huda menyambut baik diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola data.
"Sebelum ada undang-undang PDP itu data pribadi, data pribadi itu menjadi aset, atau menjadi milik organisasi. Dengan pemberlakuan undang-undang PDP, maka data pribadi menjadi amanah yang diberikan kepada pengelola data pribadi," jelasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]