WahanaNews.co, Semarang - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo yakin di awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu melakukan penindakan kejahatan berbasis digital.
Namun, kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., perlu pula partisipasi masyarakat untuk mengawasi keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di lingkungan keluarga dan sekitarnya.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan," kata Prof. Laksanto ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin (18/11/2024) pagi, terkait dengan upaya penguatan sistem penegakan hukum pada masa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari kehidupan manusia.
Prof. Laksanto lantas menyebutkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.
"Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaat dengan bijak teknologi tersebut," kata Prof. Laksanto.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya ini mengemukakan bahwa masyarakat hampir ternina bobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia lantas mencontohkan pinjaman online (pinjol) yang awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.
"Mereka tidak mengembalikan karena beban bunga yang relatif tinggi sehingga terjadi suatu penagihan yang tidak wajar, bahkan berakibat orang yang pinjam tersebut meninggal," katanya.