WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) berhasil menindak 8.086 konten yang terkait dengan judi online.
Konten-konten tersebut tersebar di berbagai platform, termasuk 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 di layanan berbagi file, 77 di Google/YouTube, dan 54 di platform X.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Sejak dimulainya Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, total ada 249.503 konten perjudian yang telah dihapus oleh Kemkomdigi.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan terhadap akun populer @dewi69official yang memiliki 99.700 pengikut.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi judi online sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul dan Mendagri Tito Salurkan Bantuan Rp241 Miliar untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Prabu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya rekrutmen pengepul rekening untuk transaksi judi online. "Biasanya mereka menawarkan bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal," jelasnya.
Pengepul rekening berfungsi sebagai perantara yang menyamarkan transaksi ilegal, termasuk pencucian uang.
Risiko yang dihadapi pemilik rekening meliputi tindakan hukum dan dampak buruk pada reputasi keuangan, seperti pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam kasus hukum serius.