WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberhentikan lima pegawai yang tidak memenuhi kualifikasi administrasi kepegawaian.
Keputusan ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, sebagai langkah membersihkan administrasi kepegawaian di lingkungan kementerian.
Baca Juga:
Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government bersama Menkomdigi Meutya Hafid
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah audit sumber daya manusia (SDM) pada Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Dengan demikian, SK Ditjen Aptika nomor 87 tahun 2024 telah dibatalkan dan pegawai yang tidak memenuhi standar diberhentikan.
"Semua pegawai Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi standar ini tidak dapat melanjutkan kontraknya," ujar Arief dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Sosok Rahmat Shah, Pengusaha Sukses Ayah Aktris Raline Shah Stafsus Komdigi
Arief menjelaskan, kelima pegawai tersebut dipekerjakan melalui kerja sama dengan Ditjen Aptika tanpa dasar administrasi dari Biro Kepegawaian.
Ia menegaskan, Kemkomdigi akan memperkuat tata kelola kepegawaian dan pengawasan konten digital sebagai bagian dari langkah pembenahan.
"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga berfokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi digital yang aman, inklusif, dan bermanfaat," tambahnya.