WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anak-anak kini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
Kemudahan akses internet yang semakin meluas membuka peluang sekaligus risiko besar bagi mereka, terutama terkait paparan konten yang tidak sesuai usia.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, tercatat sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia selama periode 2021–2024.
Angka tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat kerentanan anak terhadap kejahatan seksual berbasis digital.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 89 persen anak berusia lima tahun ke atas sudah menggunakan internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Konsultasi Publik untuk Penguatan Organisasi Museum Penerangan
Kondisi ini menjadikan anak-anak semakin mudah terpapar konten negatif jika tidak disertai pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keamanan anak di dunia maya dengan mengatur tata kelola, tanggung jawab, serta kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna anak.