Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada publik.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain itu, perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU ITE yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform Steam dengan regulasi nasional, terutama terkait penggunaan rating tidak resmi dan label IGRS yang belum diverifikasi.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Diperkuat Akses Digital, Kemkomdigi Siap Kawal Pembelajaran
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam.
Selain itu, pembahasan lebih lanjut juga akan dilakukan guna memastikan bahwa platform tersebut mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.