WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Penguatan regulasi ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik melalui mekanisme konsultasi terbuka sebagai bagian dari penyusunan aturan turunan.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital oleh kelompok usia muda.
Melalui forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas, pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dalam proses penguatan regulasi ini pihaknya menerima total 362 masukan yang berasal dari 33 entitas.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rusun untuk Prajurit Kopassus di Solo, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan TNI
Masukan tersebut disampaikan oleh berbagai unsur, mulai dari pelaku industri digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati perlindungan anak.
Dikatakan Alexander, bahwa masukan dari konsultasi publik ini menunjukan tingginya partisipasi dan perhatian masyarakat dalam ruang digital.
Terlebih diungkapkannya dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital," kata Alexander dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Alexander, kompilasi masukan publik itu telah dikelompokkan berdasarkan substansinya agar lebih sistematis dan mudah dianalisis.
Ia menyebutkan, isu yang paling banyak mendapat perhatian berkaitan dengan pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan digital, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ia menuturkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur dan tata kelola internal perusahaan platform digital.
Bahkan selain itu, ketentuan dalam masukan itu juga dinilai publik berdampak pada model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama dalam hal pengelolaan data dan pengendalian akses anak terhadap layanan digital tertentu.
Selain itu, dalam forum konsultasi tersebut publik juga menyoroti secara khusus isu pelindungan data pribadi anak yang dinilai memerlukan pengaturan lebih rinci dan tegas.
Aspek transparansi pemrosesan data, pembatasan profiling, hingga mekanisme persetujuan orang tua menjadi sejumlah poin yang mengemuka.
Sementara dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses penegakan aturan, kejelasan kewenangan regulator, serta penerapan sanksi yang proporsional dan bertahap.
Pendekatan bertahap dinilai penting agar penegakan regulasi tetap efektif tanpa menghambat inovasi di sektor digital.
"Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan," ujarnya.
Ke depan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam finalisasi Rancangan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas, sehingga kebijakan yang dihasilkan diharapkan adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak di ruang digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]