WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya memahami, upah merupakan hak bagi pekerja.
Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
Demikian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya menyoal polemik kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Rabu (22/12/2021).
“Kami menyadari upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Chairul menuturkan, pemerintah telah memberlakukan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Program BSU Rp600 Ribu Tidak Akan Dilanjutkan Tahun Ini
Atas dasar itu, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan UMP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerah nya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.