WahanaNews.co | Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing pada bulan Desember tahun ini.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, merespons hal tersebut.
Baca Juga:
Heboh Pasangan Pria-Waria Menikah di Halmahera Selatan, Begini Ceritanya
Dilansir CNN, Rabu (23/11/2022), lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions.
Situs lelang tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Penawar diminta untuk memberikan deposit USD 100.000 (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan bahwa mereka serius. Dalam situs disebutkan Kepulauan Widi terdiri dari 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang', yang luasnya mencapai 10.000 hektare.
Baca Juga:
Tak Hanya di Sulteng KPK Juga Didesak Periksa Proyek PT CSK di Halmahera Selatan
Hukum Indonesia menyatakan orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini.
Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana, pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.
The Reserve, sebutan Kepulauan Widi tersebut, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, jarak tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan mencapai 2,5 jam.
Tanggapan Jubir Luhut
Merespons hal ini, Jubir Kementerian Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom, malam ini.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jodi mengatakan Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Jodi melanjutkan, namun kabarnya hingga kini PT LII belum merealisasikan pembangunan, hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi menyebut apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal itu, kata dia, juga telah diakui dunia internasional.
Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut. [rgo]