WAHANANEWS.CO - Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan pengakuan tak biasa dari mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal golf sebagai ruang negosiasi bisnis.
Ahok menyebut olahraga golf sebagai tempat negosiasi paling murah sekaligus sehat dalam dunia bisnis migas.
Baca Juga:
Ahok Kaget Saat Diperiksa Kejagung, Dasco Heran: Komut Pasti Terima Laporan dan Audit
Pengakuan tersebut disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne selaku eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono selaku eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Dewan Komisaris Pertamina turut mengawasi etika dan perilaku jajaran direksi.
"Oke baik, satu pertanyaan lagi dari saya ya, mungkin teman kawan kami bisa menambahkan. Dewan Komisaris itu juga mengawasi soal etika perilaku personal dari direksi maupun?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ahok.
Jaksa kemudian mendalami pandangan Ahok mengenai kebiasaan direksi bertemu pihak berkepentingan saat bermain golf.
"Bagi komisaris di periode Saudara, kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi, misalnya, dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan, sebetulnya dengan proses pengadaan itu, bagaimana menurut Dewan Komisaris?" tanya jaksa.
"Ini soal pribadi ya, saya dulu paling benci main golf, Pak. Saya melarang semua orang pemda, tidak boleh main golf karena kita kerja terlalu banyak," jawab Ahok.
Namun Ahok mengaku pandangannya berubah setelah masuk ke lingkungan industri minyak dan gas.
"Tapi, ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak, nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka," ujar Ahok.
Menurut Ahok, lapangan golf justru menjadi tempat negosiasi yang lebih murah dan sehat dibandingkan lokasi hiburan malam.
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah, jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah. Makanya, saya belajar golf. Saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf saya sampai ke Chevron diajak main golf minimal saya tidak main 138-lah, kira-kira gitu loh, main 100 masih oke. Nah, itu biasa, Pak," ujar Ahok.
Ahok juga mengungkapkan adanya praktik saling memberi apresiasi atau ‘isi-isian’ saat bermain golf.
"Kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian juga, Pak, apresiasi, Pak. Apresiasi, Pak, bukan judi, Pak, itu, Pak. Jadi ini sesuatu yang di lapangan golf Bapak bisa cari yang mungkin agak bahaya, saya masih ingat nasihat Pak Riva pada saya, dia ngomong begini, 'Istri saya cuma pesan begini, Pak, kalau main golf, apa? jangan lihat papa caddy ya' katanya ya, 'Nanti bahaya katanya', itu saja, Pak, kita joke-nya, Pak, yang bahaya, Pak," ujar Ahok.
Dalam surat dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.
Kerugian keuangan negara tercatat sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp 45,1 triliun serta Rp 25,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 70,5 triliun.
Selain itu, kerugian perekonomian negara meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
Kerugian perekonomian negara juga mencakup keuntungan ilegal dari selisih impor BBM sebesar USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun.
Akumulasi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara tersebut mencapai Rp 285 triliun lebih.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]