WahanaNews.co, Jakarta - Selama periode mudik dan balik Lebaran tahun ini, bakal kembali dilakukan pengaturan khusus lalu lintas di jalan tol, di antaranya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
Tujuan dari pengaturan lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran adalah untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas Polri) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Periode Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2024.
Dalam penerapan sistem ganjil-genap, kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap akan dilarang melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Yuk simak, ini rute dan jadwal penerapan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Rute dan jadwal ganjil genap Lebaran 2024
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil–genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 sebagai berikut:
- Arus mudik
1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
- Arus balik
1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sebagai informasi, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
Demikian informasi terkait rute dan jadwal penerapan sistem ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Selain ganjil genap, juga akan diberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contra flow.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]