WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berencana menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026 mendatang.
Menurut Puan, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi subsidi energi yang diharapkan bisa membuat penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Bangun Fondasi Kemandirian, DPR-MPR Dorong Pemerintah Perkuat Pangan, Energi, dan Teknologi
Meski begitu, Puan menekankan agar kebijakan ini disusun secara matang, memperhatikan aspek teknis maupun sosial, serta tidak menambah beban baru bagi masyarakat kecil.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Politikus PDI-P tersebut menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya pada tataran konsep.
Baca Juga:
Megawati Tunjuk Lagi Hasto Jadi Sekjen PDIP
Menurutnya, implementasi di lapangan harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, ia menegaskan DPR siap berperan sebagai mitra kritis pemerintah dalam memastikan aturan ini berjalan dengan adil, transparan, serta tidak menimbulkan kerumitan baru.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” ucap Puan.
Puan juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang luas sebelum aturan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Tanpa komunikasi yang baik, kata dia, masyarakat bisa salah memahami sehingga menimbulkan keresahan.
“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” jelas Puan.
Ia mengingatkan, semangat kebijakan ini adalah agar subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak.
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” kata Puan.
Lebih jauh, Puan menekankan bahwa pemerintah harus memastikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan dijadikan basis kebijakan sudah terintegrasi dan akurat.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram memang akan menggunakan NIK mulai 2026.
Kebijakan itu dibuat untuk memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat miskin.
“Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil juga mengingatkan masyarakat mampu, terutama yang masuk kategori desil 8 sampai 10, agar tidak lagi menggunakan gas subsidi.
“Jadi, yang kaya enggak usah pakai elpiji 3 kilogram, lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran, lah,” ujarnya.
Saat ini, teknis aturan pembelian masih dalam tahap perumusan. Namun, Bahlil memastikan bahwa hanya masyarakat di desil 1 sampai 4 yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
“Teknisnya lagi diatur, teknisnya lagi diatur,” tutur Bahlil.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]