WahanaNews.co | Sebanyak 730 Advokat diangkat dan mendapat pembekalan Advokat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, pada Selasa (17/1/2023).
Pengangkatan ke-730 Advokat PERADI tersebut untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Republik Indonesia.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Setelah pengangkatan, para Advokat akan diambil sumpah terlebih dahulu oleh PT DKI Jakarta. Rencana pengambilan sumpah Advokat PERADI akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023 di Jakarta.
Ketum DPN PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para Advokat PERADI yang baru saja diangkat. Bahwa menjadi Advokat merupakan sesuatu yang berat.
"Tadi saya sampaikan bahwa menjadi Advokat itu sebuah beban yang sangat berat. Dimana seorang Advokat itu harus memiliki sikap dan skill yang bagus, harus siap-siap menghadapi pergumulan di luar dunia Advokat. Tidak hanya memikirkan menang dan kalah dalam suatu perkara, tetapi harus menegakkan keadilan." ujar Otto Hasibuan usai mengangkat dan memberikan pembekalan Advokat PERADI di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Pada kesempatan sama, Otto Hasibuan juga menyampaikan pentingnya Single Bar di hadapan para Advokat baru PERADI yang siap bekerja.
"Single Bar itu perjuangan kami. Karena ada dua alasan. Pertama, kalau single bar, kita akan mencetak Advokat-advokat yang berkualitas. Dengan adanya satu organisasi Advokat maka akan ada satu standarisasi profesi Advokat yang bermutu dan baik untuk menjamin kualitas Advokat." jelas Otto.
"Kedua, dengan adanya single bar maka akan ada satu organisasi dan itu akan mudah diawasi. Tetapi kalau ada lebih dari satu organisasi dan jika melakukan pelanggaran maka yang melakukan pelanggaran akan pindah ke organisasi lain. Sehingga hal itu tidak bisa ditindak. Jadi yang rugi para pencari keadilan." sambung Otto.