Dalam pertemuan itu, Kapolri didampingi Kadiv Propam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidsiber
Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, dan Dirtipidter Bareskrim Brigjen
Syahardiantono.
Sebelumnya, Densus 88 mengungkap fakta baru dalam
penangkapan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Salah satunya terkait pendanaan yang
menggunakan kotak amal disebar di 12 daerah.
Baca Juga:
Pengumpulan Dana ZIS Baznas Tahun 2023 di Kota Jakarta Barat Capai Rp 29,3 Miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kotak
amal disebar JI di warung makan konvensional, hingga mini market. Hal itu
dilakukan karena tak perlu izin khusus dari pemilik tempat.
"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan
konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik
warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," kata Argo lewat keterangan
tertulisnya, Kamis (17/12). [qnt]
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Dua Penghargaan UPZ Award 2023
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.