WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun dua kapal pengawas perikanan dengan teknologi 'anti pencurian ikan (illegal fishing)' berukuran 50 meter tahun ini.
Kedua kapal tersebut diproyeksikan untuk memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal pengawas tersebut dilengkapi beberapa fitur yang dikembangkan diantaranya kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360 derajat yang membuat Nakhoda dan Perwira Kapal dapat melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali (rope cutter).
“Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, diantaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing,” terang Adin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Adin menambahkan, kapal pengawas kelas II ini juga dilengkapi dengan water cannon dan sea rider dengan kapasitas 5 orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interceptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.
Baca Juga:
Fenomena Langka: Badai Matahari Dahsyat Hantam Bumi, Indonesia Waspada
Desain kapal ini juga dibuat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) yang pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN, Surabaya.
“Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama,” terang Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT. Palindo Marine -Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada tahun 2023.
Pada prosesnya pembangunan kapal tersebut telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.
“Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adin.
Sebelumnya, Menteri KKP Trenggono juga meresmikan operasional 4 unit speed boat yang diproyeksikan sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) bulan Maret lalu.
Dalam berbagai kesempatan Trenggono juga menyampaikan bahwa akan terus memperkuat teknologi pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukungnya. [rin]