WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan perhatian publik tengah mengarah ke Kabupaten Serang setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande akibat dugaan pencemaran radiasi Cesium-137 yang mencemari lingkungan sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan di Serang, Selasa (30/9/2025), bahwa dua pihak tersebut akan digugat secara perdata dan juga diproses pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
UINSU: Hutan Sehat = Bangsa Sehat! Ini Buktinya
“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” ujar Hanif menegaskan.
Ia mengungkapkan bahwa gugatan perdata sedang disusun dengan sangat rinci dan akan segera diajukan ke pengadilan, menolak opsi penyelesaian di luar jalur hukum.
"Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan, harus lewat pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga:
Satu Aksi, Ubah Medan: DLH Ungkap Dampak Nyata PROKLIM!
Selain jalur perdata, KLH juga menempuh jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” katanya menambahkan.
Hanif menjelaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh secara multidoor, baik melalui pidana maupun perdata, agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh.
“Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup), tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.
Ia menuturkan, PT PMT diduga melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137 tanpa menyadari bahaya radiasi yang terkandung di dalamnya, hingga akhirnya mencemari sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.
“PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium,” ucap Hanif seperti dikutip dari pernyataannya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.
“Ketidaktahuan tidak bisa menjadi alasan untuk lolos dari tanggung jawab, karena prinsip kehati-hatian wajib diterapkan,” kata Hanif.
KLH juga menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande turut memiliki tanggung jawab karena kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayahnya.
“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujar Hanif menegaskan kembali.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan paralel dengan langkah teknis yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani dan memulihkan area terdampak radiasi.
“Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]