WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menyediakan layanan bagi pengguna Indonesia, namun hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.
Notifikasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan kepatuhan seluruh platform digital terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
OJK Sebut Sudah Ada 76.541 Rekening Diblokir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola ruang digital nasional.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran PSE telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga:
Mayoritas Warga Indonesia Belum Sadar Risiko Keamanan Data Pribadi
Regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan bahwa setiap PSE, baik berbasis di Indonesia maupun dari luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum menyediakan layanan secara resmi di Indonesia.
Sejak aturan ini diterapkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara masif. Namun, bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, penegakan hukum dilakukan secara bertahap.
Dirjen Alexander kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi PSE yang tidak mengindahkan kewajiban ini.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Dirjen Alexander.
Daftar 25 PSE Lingkup Privat yang Mendapat Pemberitahuan
Berikut 25 entitas yang telah menerima notifikasi resmi dari Komdigi:
- Cloudflare, Inc.
- Dropbox, Inc.
- Flextech, Inc. (Terabox)
- OpenAI, L.L.C.
- Duolingo, Inc.
- Marriott International, Inc.
- PT Duit Orang Tua (RoomMe)
- Accor S.A.
- InterContinental Hotels Group PLC
- PT HIJUP.COM
- PT Kasual Jaya Sejahtera
- Fashiontoday
- PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)
- Shutterstock, Inc.
- Getty Images, Inc.
- PT Kaio Tekno Medika
- Fine Counsel
- PT Halo Grup Indo
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya
- PT Inggris Prima Indonesia (EF)
- Wikimedia Foundation
- PT Media Kesehatan Indonesia
- PandaDoc, Inc.
- airSlate, Inc.
- PT Zoho Technologies
Komdigi Tetap Terbuka untuk Dialog, tetapi Konsisten pada Penegakan Aturan
Komdigi menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan untuk segera menuntaskan proses pendaftaran.
Pendekatan persuasif disebut telah ditempuh sejak regulasi ini diberlakukan, namun kepatuhan tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
Apabila tetap tidak mematuhi pemberitahuan tersebut, platform terkait berpotensi dikenakan sejumlah sanksi administratif.
Termasuk di antaranya pemutusan akses layanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi juga menghimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang diwajibkan untuk mendaftar agar segera menyelesaikan prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah berharap kepatuhan ini dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pengguna di Indonesia.
Panduan lengkap tata cara pendaftaran maupun pemutakhiran data PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]